Kamis, 05 Januari 2012

Selayang Pandang


AZIMUTH
BIRO LINGKUNGAN HIDUP – HMIT
Sekretariat HMIT IPB  Jl. Meranti Kampus IPB
Dermaga
16680 Telp (0251) 629346
Email
SEKILAS ANDA MENGENAL SUATU ORGANISASI DAN ORANG – ORANG YANG PEDULI DAN MENCINTAI ALAM SERTA KEHIDUPAN DI JURUSAN TANAH
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
LATAR BELAKANG

Pada umumnya mahasiswa berpendapat bahwa jurusan tanah identik dengan kehidupan lapang. Dari sekian banyak yang berpendapat seperti itu, mungkin hanya sebagian kecil saja yang benar-benar memahami bangaimana kehidupan di lapang itu sebenarnaya.
Atas dasar inilah maka AZIMUTH dibentuk, AZIMUTH merupakan perwujudan cita – cita warga soil untuk membentuk wadah dalam bidang kecintaalaman atau keprofesian . sebenarnay aspek lingkungan hidup telah kita dapatkan dalam bangku kuliah dan menjadi rutinitas kita di jurusan tanah. Kita mengenal mata kuliah seperti Konservasi Tanah, Survey Tanah, Morfologi dan Klasifikasi Tanah. Geografi Tanah, Pencemaran Tanah dan Air, Kartografi dan sebagainya. Yang semua itu berkaitan dengan lingkungan hidup dan alam. Kurangan dari mata kuliah tersebut adalah kurangnya pemahaman akan kondisi lapang. Sebagai contoh pada suatu mata kuliah kita telah mempelajari tentang landform karst dengan gua – gua dan sungai bawah tanahnya serta struktur-struktur tebing yang artistic, tapi belum banyak mahasiswa yang telah melihatnya secara langsung. Selain itu kita telah mempelajari zona pertikal dalam geografi tanah, tetapi masih jarang warga soil yang dapat memebandingkan ataupun mengaplikasikan apa yang telah didapat dalam perkuliahan dengan kadaan yang sebenarnya di lapang.
Dengaan terbentuknya AZIMUTH, diharapkan dapat membantu mahasiswa khususnya warga soil yang ingin mengetahui semua itu dengan kegiatan yang berbau petualangan.

SEJARAH AZIMUTH
Setelah melalui tahap tahap yang sulit akhirnya AZIMUTH  berdiri dengan nama Biro Lingkungan Hidup – HMIT IPB.
AZIMUTH secara simbolik berdiri pada tanggal 2 september 1991 di Gunung Galunggung Kbupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal ini ditandai dengan berkibarnaya bendera AZIMUTH yang dibawa oleh lima orang senior.
Angkatan pertama AZIMUTH berjumlah 13 orang dengan nama ankatan Jeram Mandalawangi. Penamaan ini berdasarkan pada medan yang tersulit dan yang paling berkesan pada saat diklatsar. Angkatan yang   ke-2 terdiri dari orang yang menamakan diri Rimba Mandalawangi. Angkatan ke-3 terdiri dari 11 orang yang menamakan diri Halimun Mandalawangi. Angkatan yang ke-4 terdiri dari 19 orang dengan nama Surya Mandalawangi. Angkatan ke-5 berjumlah lima orang yang menamakan diri Tirta Mandalawangi. Angkatan ke-6

DIKLATSAR AZIMUTH
                Prinsip AZIMUTH dalam beberapa penerimaan anggota baru adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya khususnya mahasiswa Ilmu Tanah tanpa mengesampingkan kualitas dari anggotanya. Sebagaimana organisasi-organisasi lain, dalam hal penerimaan anggota juga malakukan seleksi.
                Tujuan seleksi anggota ini adalah untuk merekrurtanggota yang benar-benar berkualitas dan bentuk seleksi yang dilakukan bermaksud memupuk kekuatan fisik, mental dan kepribadian yang tangguh dari calon anggotanya.
                Adapun tahap-tahap wajib Diklatsar meliputi tes fisik, wawancara, perkuliahan, dan kegiatan lapang. Untuk perkuliahan, materi yang diberikan meliputi Navigasi Darat (ilmu medan peta dan kompas), TEknik Hidup Alam Bebas (THAB), Survival, Mountenering, SAR, P3K, dan lain-lain.

JANJI AZIMUTH


Azimuth itu
  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Berbakti kepada orang tua, nusa, bangsa, dan negara
  3. Bersaudara sesama anggota dan kasih sayang sesama manusia.
  4. Menjaga kelestarian alam dan menjunjung tinggi adat istiadat penduduk setempat.
  5. Menjaga nama baik organisasi dimana saja berada.

ATURAN UMUM, ATURAN KHUSUS , DAN ADAT AZIMUTH Biro Llingkungan Hidup - HMIT


ATURAN UMUM, ATURAN KHUSUS , DAN ADAT  AZIMUTH
Biro Llingkungan Hidup - HMIT


JURUSAN TANAH
FAKULTAS PERTANIAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BOGOR
1995
ATURAN UMUM
AZIMUTH
Biro Lingkungan Hidup – HMIT
----------------------------------------------------------------------------------------------------
MUKADIMAH

Atas berkat rahmat A llah Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh cita-cita luhur serta:
Ø  Sadar akan potensi mahasiswa sebagai sumberdaya manusia yang merupakan potensi vital dan strategis untuk  memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ø  Sadar akan rasa tanggung jawab yang besar terhadap Masa depan Bangsa dan Negara untuk melaksanakan tugas Tri darma Perguruan Tinggi.
Ø  Sadar akan perlunya kerja sama yang seerat-eratnya antar mahasiswa sejurusan, sefakultas dan se almamater dalam profesinya  dan kaitannya dengan kelestarian lingkungan hidup.
Kami mahasiswa Jurusan Tanah, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor telah sepakat untuk membentuk suatu wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar anggota HMIT yang berminat dalam bidang lingkungan Hidup, dengan ketentuan sebagai berikut :

BAB I
NAMA ORGANISASI
Pasal 1 :           Nama organisasi ini adalah AZIMUTH, BIRO LINGKUNGAN HIDUP HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH disingkat AZIMUTH (BLH-HMIT)

BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2 :           AZIMUTH (BLH-HMIT) berkedudukan di jurusan Tanah , Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3 :           AZIMUTH (BLH-HMIT) didirikan secara resmi pada tanggal 2 september 1991, yang secara simbolis di puncak gunung Galunggung, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB 3
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4 :           azas organisasi
a.       Tri Dharma Perguruan Tinggi
b.      Persaudaraan, Keprofesian, dan kecintaalaman.
Pasal 5 :           tujuan organisasi adalah menjalin, membina dan mengembangkan kerjasama antar anggota HMIT, Peminat lingkungan hidup pada khususnya, dan seluruh jajaran civitas akademika sebagai orang lapang yang berkaitan dengan lingkungan.

BAB IV
BENTUK, SIFAT, DAN SKALA ORGANISASI
Pasal 6 :           bentuk dan Sifat
Organisasi ini berbentuk Biro, Dibawah Bidang keprofesian HMIT, bersifat keprofesian dan kecintaalaman .
Pasal 7 :           Skala Organisasi
Organisasi AZIMUTH(BLH-HMIT) berskala local di jurusan Tanah, Fakultas Pertanian, Institut Pertanaian Bogor.

BAB V
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 8 :           ayat 1
Lambing AZIMUTH (BLH-HMIT) berbentuk segi empat bersudut tumpul dan ditandai dua tanda panah yang berpotongan (satu arah utara dan satu arah AZIMUTH) dengan sudut 29091’, ditandai dengan anak panah kecil melengkung searah jarum jam, dan bertuliskan α(alpha)di antaranya. Dua garis gelombang dibawahnya ~ dengan warna biru dan merah, serta garis tepi hitam
                        Ayat 2
Bendera AZIMUTH (BLH-HMIT) BERUKURAN 3:2, berwarna dasar oranye, bergambar lambang AZIMUTH (BLH-HMIT) ditengahnya, dan bertuliskan AZIMUTH dibawahnya dengan huruf capital.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9 :           terdapat lima criteria keanggotaan di AZIMUTH (BLH-HMIT) yaitu :
a.       Anggota muda
b.      Anggota Biasa
c.       Anggota Alumni
d.      Anggota Simpatisan
e.       Anggota Kehormatan
Selanjutnya definisi, hak dan kewajiban keanggotaan dicantumkan dalam aturan khusus.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10 :         ayat 1
Kepengurusan AZIMUTH (BLH-HMIT) terdiri dari pu’un, wakil pu’un, carik, dan kasir sebagai pengurus intidan jaro-jaro yang dibentuk oleh pengurus inti sesuai kebutuhan.
Ayat 2
Pu’un AZIMUTH (BLH-HMIT) bertanggung jawab langsung kepada  koordinator bidang keprofesian HMIT.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 11 :         keuangan AZIMUTH (BLH-HMIT) diperoleh dari
a.       iuran wajib anggota
b.      usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
c.       bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain.

BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN UMUM DAN PEMBUBARAN
Pasal 12 :         ayat 1
Perubahan aturan umum dan pembubaran AZIMUTH (BLH-HMIT) hanya dapat dilakukan pada waktu Rapat Besar Anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota, atau disesuaikan dengan aturan khusus yang ditetapkan.
                        Ayat 2
                        Bubarnya HMIT secara langsung akan membubarkan AZIMUTH (BLH-HMIT).

BAB X
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 13 :         hal-hal yang belum termaktub di dalam  Aturan Umum dijabarkan dalam Aturan Khusus.



ATURAN KHUSUS
AZIMUTH
Biro Lingkungan Hidup – HMIT
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
DEFINISI , HAK, DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1 :           ayat 1
Anggota Muda
a.       adalah semua anggota HMITyang berminat dan telah lulus mengikuti seleksi penerimaan anggota muda yang telah ditetapkan dalam adat
b.      anggota muda berhak duduk dalam kepengurusan AZIMUTH (BLH-HMIT) dengan pertimbangan seluruh anggota biasa, mempunya hak suara dalam setiap rapat anggota, dan berhak memakai semua pasilitas yang ada pada AZIMUTH dengan persetujuan pu’un dan/ jaro infentarisasi.
c.       Anggota muda berkewajiban mematuhi aturan umum, aturan Khusus, dan adat AZIMUTH (BLH-HMIT)
Ayat 2
                        Anggota Biasa
a.       Adalah anggota muda yang telah mengadakan kegiatan khusus secara kelompok atau perseorangan sesuai dengan azaz dan tujuan AZIMUTH (BLH-HMIT), menuliskan laporan kegiatan dan diseminarkan minimal dalam skala organisasi, atau anggota muda yang aktif dalam kegiatan azimuth minimal dua tahun dan diputuskan dalam Rapat Besar.
b.      Anggota Biasa berhak duduk dalam kepengurusan AZIMUTH (BLH-HMIT), memiliki hak suara dalam setiap rapat anggota, dan berhak memamkai semua pasilitas yang ada pada AZIMUTH dengan persetujuan pu’un dan/ jaro infentarisasi.
c.       Anggota Biasa berkewajiban mentaati aturan umum, aturan Khusus, dan adat AZIMUTH (BLH-HMIT).
Ayat 3
Anggota Alumni
a.       Adalah anggota AZIMUTH (BLH-HMIT) yang tidak lagi berstatus mahasiswa Jurusan Tanah
b.      Anggota Alumni dapat mengikuti semua kegiatan AZIMUTH, memberikan nasihat dan saran serta tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan hak untuk duduk dalam kepengurusan AZIMUTH (BLH-HMIT)
Ayat 4
Anggota Simpatisan
a.       Adalah orang yang telah resmi mendaftar pada AZIMUTH (BLH-HMIT) dan berminat pada masalah lingkungan hidup dan profesi lapang
b.      Anggota simpatisan dapat mengikuti semua kegiatan AZIMUTH, memberikan nasihat dan saran serta tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan hak untuk duduk dalam kepengurusan AZIMUTH (BLH-HMIT).
Ayat 5
Anggota Kehormatan
a.       Adalah orang diluar ayat (1), (2), (3),dan (4) yang telah berjasa dalam hal pengembangan dan/atau pembinaan AZIMUTH (BLH-HMIT) serta diputuskan dalam Rapat Besar Anggota yang disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
b.      Anggota kehormatan berhak untuk memberikan nasihat dan saran selama tidak bertentangan dengan Aturan Umum dan Aturan Khusus, baik diminta ataupun tidak.
Pasal 2 :           sanksi – sanksi
                        Anggota yang tidak memenuhi kewajiban diatas akan dikenai sanksi sebagai berikut :
a.       Diperingatkan, dengan ketentuan batas maksimum tiga kali.
b.      Dibekukan status keanggotaannya dan tidak berhak ikut serta dalam semua kegiatan AZIMUTH (BLH-HMIT) periode tersebut, untuk kemudian dipertimbangkan kembali dalam rapat besar angota periode berikutnya.
c.       Kehilangan status keanggotaannya setelah tercapai kemufakatan dalam rapat besar anggota.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3 ;           Penguruz AZIMUTH (BLH-HMIT) terdiri dari :
a.       Pengurus inti ditetapkan dalam rapat besar anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
b.      Pengurus pelengkap yang meliputi jaro – jaro yang diangkat oleh pengurus inti dengan persetujuan pihak yang bersangkutan. Jenis dan jumlah personil disesuaikan kebutuhan. Pembentukannya paling lambat dua minggu setelah rapat besar.
Ayat 2
Struktur kepengurusan disahkan pada rapat besar anggota.
BAB III
RAPAT BESAR ANGGOTA
Pasal 4 :           ayat 1
Rapat besar anggota diselenggarakan satu tahun sekali atau lebih bila dianggap perlu, sekrang-kurangnya dua pertiga anggota yang mempunyai hak suara. Penanggung jawab penyelenggara adalah anggota yang masih berstatus anggota HMIT.
                        Ayat 2
                        Fungsi rapat besar anggota adalah :
a.       Membahas dan bila perlu memperbaiki Aturan Umum, Khusus, dan adat.
b.      Meminta pertanggung jawaban pengurus periode sebelumnya.
c.       Membentuk dan mengesahkan pengurus inti AZIMUTH (BLH-HMIT)
d.      Menentukan program kerja pengurus yang baru.
e.       Menentukan status keanggotaan Anggota AZIMUTH (BLH-HMIT).
f.       Forum diskusi dan avaluasi kegiatan.
Pasal 5 :           rapat biasa anggota diselenggarakan tidak terbatas bila dianggap perlu, berhubung dengan keorganisasian dan kegiatan AZIMUTH (BLH-HMIT).

BAB IV
BENTUK – BENTUK KEGIATAN
Pasal 6 :           bentuk kegiatan AZIMUTH (BLH-HMIT) adalah :
a.       Kegiatan Keprofesian yang dihubungkan dengan masalah kelestarian lingkungan.
b.      Kegiatan pengembangan organisasi.
c.       Pengabdian pada masyarakat.

BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 7 :           pembubaran AZIMUTH (BLH-HMIT) adalah sah bila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota yang hadir dalam rapat besar anggota untuk keperluan itu.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8 :           aturan-aturan lain yang tidak bersifat mengikat dicantumkan dalam Adat AZIMUTH (BLH-HMIT).


ADAT
AZIMUTH
Biro Lingkungan Hidup – HMIT
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
HAL PELOPOR DAN ANGKATAN PENDIRI
1.      Pelopor pendiri AZIMUTH (BLH-HMIT) adalah apap Friyana.
2.      Angkatan pendiri terdiri atas 13 orang
Agung Setiawan (alm)
Agus Mustofa
Ansari Darmi Batubara
Bambang Hendro T
Bondan Prahasta Adityawarman
David Arviandy
Eko Budiyanto
Jodi Heru Iswanto
Markus Kristianto M
M. Anis Azizi
M. Teguh Hindarwan
Soetji Sri Hatmani
Ke-13 orang ini bersepakat menamakan angkatan pendiri dengan angkatan Jeram Mandalawangi.

BAB II
HAL LAMBANG DAN BENDERA
1.      Pendesain lambang adalah Apap Friyana.
2.      Arti Lambang :
o   Sudut 29091’ berarti AZIMUTH (BLH-HMIT) didirikan pada tanggal 2 bulan September tahun 1991.
o   Garis berbentuk : yang pertama berwarna biru melambangkan asal mula kehidupan dari laut, yang kedua berwarna merah melambangkan energy matahari sebagai pembentuk kekuatan makhluk hidup.
o   Warna dasar oranye melambangkan energy yang tidak akan habis.
3.      Bendera  AZIMUTH (BLH-HMIT) berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan 3:2 dikibarkan  pada saat-saat istimewa, seperti :
-        Rapat Besar Anggota
-        Ekspedisi
-        Ulang Tahun
-        Pelantikan Anggota
-        Duka Cita
-        Dan lain-lain yang dianngap perlu
BAB III
HAL ATRIBUT DAN IDENTITAS
1.      Terdapat tiga jenis atribut resmi, yaitu :
a.       Slayer Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) :
Diberikan kepada seluruh peserta Pendidikan dan Latihan Dasar sebelum pelaksanaan uji lapang. Diberikan dengan syarat mengikuti minimal dua kali praktek lapang saat pemberian materi dan uji lapang. Sanksi dirundingkan panitia Diklatsar dan pembinaan fisik.
b.      Badge Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) :
Diberikan kepada anggota yang telah lulus dalam uji lapang. Satu wajib ditempel pada kemeja lapang di lengan kanan atas dan harus dipakai setiap ada kegiatan. Sanksi dirundingkan anggota dan bersifat pembinaan fisik.
c.       Lencana AZIMUTH ; diberikan kepada anggota biasa. Wajib dikenakan setiap mengikuti kegiatan, disematkan pada ujung kanan kerah kemeja. Sanksi dirundingkan anggota dan bersifat pembinaan fisik.
2.      Identitas lain diserahkan perangkatan atau perkegiatan dan disetujui seluruh angkatan dan jajaran pengurus.
BAB IV
HAL DIKLATSAR
1.      Tujuan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) adalah untuk membina mental dan fisik calon anggota AZIMUTH (BLH-HMIT) supaya mandiri, kompak dalam tim, dan siap terjun dilapang serta kecintaalaman.
2.      Tahap-tahap Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) :
a.       Uji Fisik
Meliputi uji kemampuan, kekuatan, dan daya tahan tubuh. Bentuk dan waktu tiap jenis tes dirundingkan panitia Diklatsar. Calon anggota AZIMUTH harus bisa berenang.
b.      Wawancara
Meliputi pertanyaan – pertanyaan untuk mengetahui motivasi, pengalaman yang berhubungan dengan dunia lapang dan kecintaalaman, mental dasar, perizinan, dan lain-lain yang diangap perlu.
c.       Pemberian materi
Meliputi materi-materi dasar kecintaalaman (Navigasi Darat, Tekhnik Hidup Alam Bebas, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, Survival, dan lain-lain). Diberikan secara teoritis dan Praktek lapang minimal tujuh kali pertemuan. Pada akhir seluruh pemberian materi diadakan tes tertulis berkaitan dengan materi-materi yang diberikan.
d.      Uji Lapang
Uji lapang dilakukan selama seminggu di alam bebas, meliputi empat hari perbekalan dan tiga hari survival. Peserta dibagi dalam kelompok sesuai dengan keputusan panitia dan jumlah peserta. Sebelumnya seluruh peserta wajib membuat surat pernyataan menerima semua resiko yang akan terjadi tanpa melibatkan panitia dan organisasi, dengan kertas bermaterai. Seluruh panitia dan anggota yang lain wajib ikut serta untuk memantau semua tentang kegiatan, sehingga mengurangi resiko yang fatal dan cepat bertindak sesuai yang dibutuhkan.
3.      Criteria Kelulusan
Yang menjadi bahan pertimbangan untuk kelulusan adalahkahadiran, dan pertimbangan lain seluruh panitia diklatsar.

BAB V
HAL NOMOR KEANGGOTAAN
Nomor anggota berurutan melanjutkan angkatan sebelumnya.
-        Anggota Muda AZIMUTH bernotasi AM.NOMOR.NAMA ANGKATAN.
-        Anggota Biasa AZIMUTH bernotasi AZ.NOOMOR.NAMA ANGKATAN.

BABVI
HAL KEGIATAN
1.      Terdapat dua jenis kegiatan di AZIMUTH (BLH-HMIT), yakni :
a.       Kehiatan resmi  atas nama organisasi.
b.      Kegiatan tidak resmi atas nama kelompok atau perorangan anggota organisasi.
2.      Seluruh anggota Muda dan Anggota Biasa yang masih berstatus mahasiswa wajib hadir mengikuti seluruh kegiatan resmi.
BAB VII
HAL IURAN
1.      Iuran Wajib
a.       Hanya Anggota Muda dan Nggota Biasa yang wajib membayar iuran kepada Organisasi. Besar iuran dirundingkan seangkatan Minimal sama besar dengan angkatan sebelumnya. Dibayar perbulan selama satu tahun. Bendahara berhak mengingatkan anggota yang belum memenuhi kawajibannya.
b.      Anggota kehormatan dan simpatisan tidak wajib membayar iuran wajib.
2.      Iuran sukarela
Seluruh anggota mempunyai hak untuk memberikan iuran sukarela atau sumbangan berupa uang atau barang yang sifatnya tidak mengikat kedua belah pihak.
3.      Iuran kegiatan
Seluruh anggota/ peserta kegiatan AZIMUTH wajib membayar dana kegiatan. Besar iuran kegiatan diputuskan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB VIII
HAL SARANA DAN INVENTARISASI
1.      Anggota Muda dan Anggota Biasa berhak untuk memakai semua fasilitas dan sarana yang ada organisasi serta wajib memelihara keutuhannya.
2.      Peminjaman sarana dan fasilitas yang ada harus sepengetahuandan seizing pu’un dan/atau Jaro Inventarisasi.
3.      Jaro inventarisasi bertanggung jawab atas semua sarana yang ada pada organisasi.
4.      Hilang atau rusaknya barang yang dipinjam menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

BABIX
HAL LAIN-LAIN
Ketentuan lain yang tidak tercantum dalam adat dan bersifat tidak mengikat ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.